JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Remon Masdian mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk pembuatan e-KTP dan dokumen kependudukan lain.
SOP ini supaya pembuatan dokumen tersebut bisa selesai satu hari.
"Jadi kalau SOP itu sedang disusun. Presiden kan sudah berbicara, Pak Menteri juga sudah bikin aturannya, maka daerah-daerah harus bikin juga SOP-nya," ujar Remon ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Baca juga : Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat, Warga Senang
SOP yang dimaksud mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Remon mengatakan, sebenarnya pembuatan e-KTP baru selama ini sudah bisa selesai satu hari.
Asalkan warga membawa lengkap segala persyaratan.
Setelah warga melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil akan memeriksa data tersebut di database Kementerian Dalam Negeri. Ini untuk memastikan bahwa data tersebut tunggal.
"Kalau datanya clear ya sudah langsung cetak tempat kami, langsung jadi KTP-nya," ujar Remon.
Baca juga : Di Bogor, Ngurus E-KTP Bisa Sehari Jadi, Asalkan...
Beda lagi untuk pembuatan akta. Remon mengatakan pembuatan akta di Jakarta selama ini paling lambat lima hari.
Sebab, akta tersebut harus ditandatangani langsung oleh Kepala Sudin Dukcapil setempat.
"Jadi harus tanda tangan basah. Tapi pokoknya kita siap lah (harus selesai satu hari). Bagaimana teknisnya ya sedang dirumuskan," ujar Remon.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah.
Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk KTP elektronik. KTP elektronik bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari.
"Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas," demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.