JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta memasang banner berisikan larangan pelaksanaan kegiatan partai digelar di kawasan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Demikian isi informasi dalam banner tersebut:
Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor Car Free Day
1. Sepanjang Jalan HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
A. Lingkungan Hidup
B. Olahraga
C. Seni dan Budaya
2. HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca juga : Lagu #2019GantiPresiden Menggema di CFD Sudirman-Thamrin
Satpol PP DKI Jakarta
Profesional dan Ramah.
Menurut petugas Satpol PP, banner di pintu masuk kawasan CFD di jalan Thamrin merupakan banner terbesar yang dipasang.
"Ini yang terbesar, di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin masih banyak lagi," kata petugas.
Tak hanya itu, Satpol PP juga membagikan kaus putih polos untuk warga yang nekat mengenakan kaus berhastag #2019GantiPresiden di kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pembagian kaus dilakukan di pintu masuk area CFD di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami siapkan banyak kaus untuk warga yang nekat menggunakan kaus #2019GantiPresiden," ujar seorang anggota Satpol PP saat ditemui, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah banyak membagikan kaus putih polos kepada warga.