JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil tidak perlu menunggu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Kata dia, pergub tersebut harus dibuat secepatnya demi memberi legalitasi kepada warga yang punya usaha di rumah.
"Kalau orang sudah urusan perut, tidak akan mau menunggu satu tahun," ujar Sandiaga di Pulau Tidung, Minggu (6/5/2018).
Adapun dengan pergub itu, warga bisa menjadikan rumah mereka sebagai tempat usaha meski zonasinya adalah untuk permukiman. Syaratnya, usaha beroperasi di rumah yang luasnya tak lebih dari 100 meter persegi.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub yang Izinkan Usaha di Rumah
Modal maksimal Rp 500 juta dengan omzet paling banyak Rp 2,5 miliar, serta karyawan paling banyak 19 orang
Sandiaga mengatakan pergub tersebut benar-benar dibuat untuk kepentingan warga Jakarta. Selama ini, banyak keluhan dari warga soal sulitnya mendapat izin usaha karena tak sesuai zonasinya.
Menurut dia, pergub yang dibuat juga tidak bertabrakan dengan perda yang ada.
"Pergubnya sesuai dengan tatanan yang sekarang dan tidak melanggar perda," ujar Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.