Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Untukmu Indonesia Sebut Pemprov DKI Izinkan Pembagian Sembako

Kompas.com - 08/05/2018, 11:24 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia, Henry Indraguna, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengetahui ada kegiatan bagi-bagi sembako dalam acara "Untukmu Indonesia" di Monas, Minggu (28/4/2018).

Rencana pembagian sembako sudah beberapa kali diberitahukan panitia acara.

"Ada fakta pada tanggal 26 April ada konferensi pers antara panitia dan ketua UPT Monas. Saat itu dibahas ada bagi-bagi sembako," ucap Henry kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018) malam.

Henry mengungkapkan, pada 23 April 2018 panitia Untukmu Indonesia juga menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, satpol PP, dan Transjakarta.

Baca juga: Panitia Untukmu Indonesia Pastikan Acara di Monas Kantongi Izin Pemprov DKI

 

Pertemuan tersebut salah satunya membahas klasifikasi pembagian sembako.

Kemudian pada 25 April, panitia menghadap Kepala Dinas Pariwisata yang diwakili sekretarisnya.

Pertemuan ini menyatakan pihak panitia harus membuat surat pernyataan acara bagi-bagi sembako.

Dave Revano, ketua panitian acara Untukmu Indonesia didampingi pengacara Henry Adiguna memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/5/2018) setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro JayaKompas.com/Setyo Adi Dave Revano, ketua panitian acara Untukmu Indonesia didampingi pengacara Henry Adiguna memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/5/2018) setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

 

Menurut Henry, panitia sudah membuat surat pernyataan dan di dalamnya tertera panitia harus bertanggung jawab jika ada apa pun yang terjadi.

Kemudian, pada 26 April ada undangan untuk koordinasi di Biro Ops Polda Metro untuk berkoordinasi. Semua diundang, termasuk di dalamnya diberitahu bahwa salah satu acara tersebut adalah bagi-bagi sembako.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Ketua Panitia Untukmu Indonesia Dicecar 25 Pertanyaan

"Finalnya pada 28 April, bila memang tidak disetujui atau ada pelanggaran perizinan, ada larangan dan acara dihentikan. Dari awal sampai akhir, tidak ada. Artinya secara tidak langsung menyetujui kegiatan pembagian sembako," ucap Henry.

Sebelumnya, acara Untukmu Indonesia digelar oleh Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu (28/4/2018) lalu dan dimeriahkan dengan sejumlah kegiatan, seperti pertunjukan seni, khitanan massal, doa lintas agama, dan pembagian sembako.

Keramaian acara tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas yang mengular di sekitar area lokasi kegiatan. Terakhir, akibat keramaian tersebut, dua pengunjung dilaporkan meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com