Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2018, 21:38 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mengatakan, perselisihan jelang pernikahan terkait biaya merupakan hal yang lumrah. Namun kasus dialami ST (25) dan LR (41) yang berujung pada pembunuhan dan pembakaran LR oleh ST tidak biasa terjadi.

ST membakar LR, Jumat pekan lalu, di Desa Karang Serang, Tangerang, Banten, setelah dibunuh di Jakarta usai terlibat percekcokan soal biaya pernikahan.

"Saya kira ini kasus biasa ya soal pernikahan. Masalahnya biaya. Yang enggak biasa cara penyelesaiaanya yang diluar dugaan. Luar biasa aneh, maksudnya dengan cara dibunuh dan dibakar," kata Josias saat dihunungi Kompas.com, Selasa (8/5/2018).

Baca juga : Sebelum Dibunuh, Calon Pengantin Bertengkar soal Biaya Pernikahan Rp 250 Juta

Menurut keterangan polisi, perseteruan terjadi lantaran keduanya kerap menyinggung stastus ekonomi masing-masing. Keluarga calon pengatin perempuan disebut akan banyak menanggung biaya pernikahan sebesar Rp 250 juta pada Agustus mendatang.

Josias menilai pembunuhan itu bentuk kekesalan ST karena tersinggung. Sementara pembakaran sebagai ekspresi untuk menunjukkan kekuatannya, selain untuk menghilangkan jejak.

"Biasanya, pelaku kejahatan ini kan bukan karena perut tetapi (karena) status sosial dan kekecewaan. Caranya juga menunjukkan ingin sesuatu, dia enggak terima dengan perlakuannya (LR merendahkan ST). Makanya dibuat dalam dibunuh dan dibakar. Memang sadis," ujar Josias.

Ia menilai aksi kejam tersangka juga karena ada unsur ketidaksenangan atas keputusan keluarga soal pernikahan.

"Ini... harus dilihat seperti salah satu penyebabnya ada ketidaksetujuan, enggak hanya pribadi tapi keluarga besar," kata dia. 

Selain itu, beda usia ST dan LR yang terpaut 16 tahun juga dinilai sebagai pemicu. Josias menilai kematangan usia mempengaruhi keputusan dalam bertindak.

"Kesenjangan usia mereka juga mempengaruhi, apalagi di sini cukup jauh perbedaanya. Seperti dalam pengambilan keputusan dan kematangan dalam bertindak," kata dia.

ST dan LR berencana akan menikah Agustus mendatang. Keduanya telah melakukan foto prewedding sehari sebelum pembunuhan pada Kamis lalu pukul 13.00 WIB di Jalan Alaydrus, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini ST telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com