TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (60) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan istri dan kedua anaknya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Pendi tiba di ruang sidang pukul 16.00 dan didampingi kuasa hukumnya.
Pendi berjalan tanpa alas kaki, baik sandal atau sepatu saat memasuki ruang sidang.
Baca juga: Ini Pengakuan Pendi yang Tega Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang
Wajahnya terlihat murung dengan tatapan kosong ke satu titik arah. Kemudian, ia terlihat menunduk kepala dan sesekali memejamkan mata.
"Saudara, sandalnya mana?" tanya seorang hakim yang kemudian dijawab Pendi dengan suara sangat kecil.
"Ya sudah nanti dibelikan jaksa di Indomaret," tambahnya.
Baca juga: Setelah Bunuh Istri dan Anaknya, Pendi Bersihkan Diri
Kuasa hukum Pendi, Bakhtiar mengatakan, terdakwa adalah orang yang apa adanya dan belum mendapat perhatian dari keluarga sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Memang dari awal sampai sekarang, dia punya teman dari kelompok pengajian sampai minta sampaikan dan hubungi beliau. Sampai sudah masuk lapas, saya bilang, 'tolong, Pak, (Pendi) dibesuk ke lapas. Biar dia merasa ditemani'," kata Bakhtiar usai sidang.
Sidang perdana Pendi beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa yang menyebutkan kronologi aksi pembunuhan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Pendi Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Tirinya
Pendi membunuh istrinya Emah (40) beserta kedua anaknya Tiara (11) dan Nova (21) di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang pada Senin (12/2/2018).
Aksi kejinya tersebut dilakukan lantaran menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.