JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya tarif atas bawah untuk parkir.
Fraksi Gerindra ingin hal ini diatur dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang akan dibahas DPRD DKI.
"Kami juga mengusulkan tarif parkir ditetapkan berdasarkan biaya tarif atas bawah, karena banyak sejumlah gedung menetapkan biaya tarif yang mahal," ujar anggota Fraksi Gerindra Aristo Purboadji dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Baca juga: Jika Masih Parkir di Kayu Mas Raya, Kendaraan Warga Akan Diderek
Aristo mengatakan, mekanisme pemberian sanksi juga harus diatur dalam perda tersebut.
Ada beberapa hal yang diusulkan Fraksi Gerindra dalam perubahan perda ini.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan hasil parkir disetor melalui sistem online dengan kartu elektronik.
Baca juga: Melihat Lahan Parkir yang Akan Jadi Tempat Relokasi Pedagang Blok G
Kata Aristo, Fraksi Gerindra juga menyarankan jasa parkir vallet juga dikenakan pajak parkir. Selain itu, fraksinya juga menyarankan ada badan usaha khusus yang mengurus parkir.
"Untuk memberikan kepastian terhadap pendapatan pajak parkir sebaiknya UPT parkir harus menjadi badan usaha bisa berupa PT atau Perumda agar pengelolaannya menjadi profesional dan menekan kebocoran pendapatan," kata Aristo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.