JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kelapa Gading sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan penendangan terhadap bocah oleh Jonathan di sebuah mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazllurrahman mengatakan, polisi masih menunggu keterangan dari pihak pengelola mal mengenai peristiwa tersebut.
"Kita masih kembangkan lagi, si pihak mal itu belum datang sampai sekarang karena kita mau mendapatkan keterangan persis sebelum dan sesaat kejadian itu terjadi," kata Arif kepada wartawan, Rabu (9/5/2018).
Baca juga : Sepakat Damai, Proses Hukum Kasus Ayunan di Kelapa Gading Tetap Berlanjut
Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengetahui apakah Jonathan berniat melakukan penendangan atau tidak.
Kepada polisi, Jonathan mengaku tidak melakukan penendangan melainkan menahan laju ayunan menggunakan kaki.
"Makanya keterangan yang disampaikan terlapor harus kita bisa (kaji), karena posis CCTV tidak full mengarah ke ayunan," kata Arif.
Baca juga : Memetik Pelajaran dari Kasus Ayunan di Kelapa Gading
Sebelumnya, Jonathan dan Dewi, orangtua anak yang menjadi korban dugaan penendangan, telah menempuh jalan damai. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.