DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan narapidana terorisme pembunuh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror akan diproses hukum.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat kericuhan dan penyanderaan oleh napi terorisme di rumah tahanan cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5/2018).
"Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksinya, nanti terpulang bagaimana proses hukumnya," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Baca juga: Kronologi Operasi Penanggulangan Penyanderaan di Mako Brimob
Mereka dipindahkan setelah menyerahkan diri pada Kamis pagi.
Mantan Panglima ABRI itu menyatakan, aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku aksi terorisme tersebut.
Baca juga: Doakan Korban Kerusuhan Mako Brimob, Polres Garut Gelar Shalat Gaib
"Kita harus bertindak tegas terhadap aksi-aksi terorisme," kata Wiranto.
Satu napi teroris itu ditembak karena berusaha melawan dan merebut senjata petugas.
Baca juga: Wiranto: Teror di Mako Brimob Keji dan di Luar Batas Kemanusiaan
Kelima anggota Polri tersebut adalah:
1. Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto
2. Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi
3. Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho
4. Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli
5. Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.