JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan untuk sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin pengusaha tidak melanggar pergub tersebut sehingga tidak perlu kena sanksi.
"Terkait pergub ini, penting untuk digarisbawahi bukan saja soal sanksi karena untuk sanksi itu syaratnya satu, harus melanggar dulu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Kisah Keberanian Srikandi Satpol PP Tutup Alexis, Sense, hingga Exotic...
Sejak diterbitkan, pergub ini telah membuat tiga tempat hiburan tutup permanen dalam waktu satu bulan.
Satu tempat hiburan yang paling terkenal adalah Alexis.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.
Baca juga: Sandiaga: Belum Ada Pekerja Alexis yang Daftar OK OCE
Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Anies mengatakan, tempat hiburan harus memerhatikan hal itu.
"Tidak ada satu orangtua di Jakarta yang rela keluarganya, anaknya, terkait urusan narkoba. Karena itu bagian kita semua di sektor mana pun adalah mencegah agar tidak ada lingkungan kita yang terimplikasi narkoba," katanya.
Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...
"Jangan justru kita beri ruang akan tumbuhnya narkoba," tambah dia.
Dalam kesempatan ini, Pemprov DKI sekaligus memberi arahan teknis soal aturan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Anies mengatakan, ketentuannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Anies Minta Karyawan Alexis Tidak Merasa Menjadi Korban
"Bapak Ibu sudah bertahun-tahun di Jakarta, sudah paham siklus ini, tidak ada yang baru," kata Anies.