JAKARTA, KOMPAS.com — Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian pada Sabtu (12/5/2018).
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait unggahan di Facebook-nya pada 13 April 2018 lalu soal Rocky Gerung.
Jack menilai, unggahan tersebut mengandung unsur fitnah. Jack juga tercatat sebagai pelapor dari kasus Rocky Gerung.
"Di sini (unggahan Ahmad Dhani) dugaannya unsurnya sudah fitnah ya, apalagi dibilang cara-cara kriminalisasi, padahal kita ketahui bersama polisi, kan, profesional," kata Jack.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Ini Tukang "Bully" di Dunia Nyata
Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dinilai telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.
Jack berharap, laporannya tersebut dapat membuat Dhani lebih berhati-hati dalam menguggah sesuatu di media sosial. Ia menilai, selama ini unggahan Dhani banyak yang bernada negatif.
"Untuk ke depannya Ahmad Dhani lebih wise lah, lebih menginspirasilah. Apalagi kita lagi di tahun politik ya kita buat lebih sejuklah, lebih cooling down," kata Jack.
Baca juga: Menanti Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Sebelumnya, Dhani sudah sempat dilaporkan ke polisi terkait unggahannya melalui akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.
Kicauan tersebut dinilai menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus itu kini sudah memasuki tahap persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.