Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sohibul Tunggu Surat Resmi Polisi dan Fahri soal Pencabutan Kasus

Kompas.com - 14/05/2018, 21:04 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, yaitu Indra, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi soal pencabutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya oleh Wakil DPR RI Fahri Hamzah.

"Saya baru dengar informasinya dari rekan-rekan media. Kami masih menunggu surat tesmi dari kepolisian maupun dari pihak Pak Fahri soal pencabutan itu," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/5/2018).

Ia mengatakan, sejauh yang ia tahu Sohibul Iman belum pernah menjalin komunikasi dengan Fahri Hamzah terkait rencana pencabutan laporan itu.

"Pak Sohibul ini orangnya terbuka sekali. Kalau ada informasi terkait hal ini pasti mendiskusikannya dengan saya selaku kuasa hukum. Dan sejauh yang saya tahu belum ada komunikasi itu," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Fahri Hamzah Cabut Laporan terhadap Presiden PKS

Fahri Hamzah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman, Senin (14/5/2018) melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latief.

"Jadi hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikam pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Ia mengatakan, salah satu alasan Fahri mencabut laporan tersebut adalah karena kini telah memasuki bulan Ramadhan. Ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan laporan tersebut.

Saat dihubungi terpisah, Fahri belum menjelaskan alasan lain mengapa ia mencabut laporannya tersebut. Ia mengatakan akan segera menjelaskan alasan tersebut setelah tiba di Tanah Air.

"Sampai hari ini saya masih bertugas di Arika Selatan. Diperkirakan kembali pada tanggal 18 mendatang. Sementara itu saja dulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com