JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta layanan publik tetap berjalan normal di bulan Ramadhan, meski PNS ditetapkan pulang dua jam lebih awal dari biasanya.
"Kami ikuti saja jam 07.00-14.00, Jumat sampai jam 14.30, tetapi jangan sampai menggangu pelayanan publik," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Sandiaga mengatakan, permintaan ini sudah disampaikannya ke jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang berada di wilayah kota dan kabupaten administratif.
Baca juga: Sandiaga Ingin Tak Ada Pengurangan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Sandiaga mengatakan, ia bakal tetap beraktivitas seperti biasa, pulang malam hari dari Balai Kota.
"Kalau saya, kan, saya mulai (kerja) jam 08.00 sampai jam 20.00 atau 21.00, itu tidak akan berubah. Nah, kalau yang lain ayo semangat, jangan pelayanan publik terganggu," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca juga: Kagetnya Sandiaga Saat Tahu Tahun Lalu PNS DKI Pulang Pukul 14.00 Selama Ramadhan
Aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu.
PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 dan pulang kerja pukul 14.00, pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan.
Jam istirahat para PNS DKI adalah pukul 12.00 sampai 12.30.
Baca juga: Anies Putuskan PNS DKI Pulang Pukul 14.00 WIB Selama Ramadhan
Khusus hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 dan pulang kerja pukul 14.30. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 sampai 12.30.
Kepgub ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.