JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling rawan terjadi di Jakarta Selatan selama Ramadhan.
"Menjelang puasa ini yang paling rawan buntut tiga, Pasal 363, 365 (KUHP), ya yang penyakit masyarakat, karena mereka kan pasti pada ingin Lebaran juga penjahat ini," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: PNS Pulang Pukul 14.00 Selama Ramadhan, Sandiaga Minta Layanan Publik Tak Terganggu
Saat ini, ada empat pasal yang mengatur kasus pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempat pasal itu yakni Pasal 362 tentang pencurian biasa, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian ringan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencurian selama Ramadhan, kata Purwanta, polisi akan rutin berpatroli.
"Sekarang ini kami lebih optimal untuk patroli, tidak memberikan kesempatan kepada mereka (pencuri)," kata dia.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk turut berpatroli di lingkungan mereka masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Jaga Kesucian Ramadhan, Bawaslu dan Ormas Islam Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih
Ada 53 ormas yang telah dikumpulkan polisi untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan.
"Ormas itu selama ini kan memang sudah di-monitoring oleh polres dalam hal untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban. Selain itu, kami meminta bantuan bahwa optimalisasi keamanan itu bisa dilaksanakan bersama seluruh masyarakat," ucap Purwanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.