JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018).
Pihak Imigrasi Jakarta Utara menyebut, dari hasil sementara razia, didapati sejumlah pelanggaran keimigrasian oleh para WNA tersebut.
Kepala Subsie Informasi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara Primadita mengatakan, umumnya mereka datang ke Indonesia untuk berbisnis. Mereka berbelanja di Indonesia, sebelum menjualnya kembali di negara mereka sendiri.
"Rata-rata mereka melakukan kunjugan bisnis, business trip. Ada yang datang dan pergi menggunakan visa untuk bisnis. Mereka ke sini belanja, terus mereka bawa kembali ke negaranya," kata Primadita, kepada wartawan.
Baca juga: Puluhan WNA Terjaring Saat Razia oleh Imigrasi di Kelapa Gading
Primadita menambahkan, beberapa WNA yang terjaring razia juga kedapatan menyalahi izin tinggal di paspornya yang berupa visa kunjungan.
"Saat ini kita baru mengumpulkan data. Pengecekan data dulu, yang diketahui ada refugee, overstayer juga," kata Primadita.
Baca juga: Penghuni Pura-pura Tidur, Imigrasi Buka Paksa Pintu Saat Razia WNA
Sebelumnya, petugas gabungan dari Imigrasi, Satpol PP, Polisi, Sudin Dukcapil, dan pengelola apartemen, melakukan razia di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedikitnya, ada 50 orang WNA yang terjaring dalam razia tersebut, sementara setidaknya ada 23 di antaranya yang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara, karena dokumen-dokumennya tidak lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.