JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyebut artis peran Fachri Albar lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu-sabu.
Arya menyampaikan hal tersebut saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Arya menjelaskan, Fachri mengonsumsi sabu-sabu salah satunya pada 7 Februari 2018.
Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis
Fachri mengonsumsi sabu-sabu tersebut menggunakan cangklong kaca dan bong.
"Yang terdakwa (Fachri) rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu, badan menjadi lebih segar dan semangat," ujar Arya membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan hasil asesmen medis, Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.
Baca juga: Fachri Albar Didakwa Miliki Ganja, Sabu, hingga Dumolid
Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial," kata Arya.
Jaksa pun mendakwa Fachri melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Surat Kuasa Belum Diteken, Pengacara Fachri Albar Ditegur Hakim
Fachri diketahui memiliki ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
Atas dakwaan tersebut, Fachri dan tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena menilai dakwaan jaksa sudah jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.