JAKARTA, KOMPAS.com - SS (20) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena kedapatan menawarkan pacarnya, MY (19) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, SS dan MY diciduk di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu (13/5/2018) malam.
"Pelaku dengan ponsel menawarkan pacarnya sendiri untuk menjajakan seks kepada pemesan dengan harga Rp 600.000 untuk sekali main," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Dengan Menyamar, Petugas Amankan 6 PSK di Jatinegara
Eko menuturkan, praktik prositusi itu disepakati SS dan pemesan untuk dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter.
SS mengambil keuntungan Rp 100.000 dari kegiatannya itu dengan cara meminta tip dari para pemesan.
"Pelaku mendapat manfaat atau keuntungan dari perbuatannya tersebut dengan cara meminta uang tip dari pemesan sebesar Rp 100.000," ujarnya.
Baca juga: Keyko Si Ratu Mucikari Pemilik Ribuan PSK, Kembali Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 700.000, dua buah alat kontrasepsi, satu buah kunci kamar hotel, satu buah telepon genggam, dan kwintansi pembayaran hotel.
Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP mengenai mengambil manfaat dari praktik prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.