Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

251 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Ditutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 17/05/2018, 15:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany mengatakan, 251 tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan.

Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang beribadah. 

"Satu hari menjelang Ramadhan dan selama bulan puasa, dan hari setelah Ramadhan harus tutup. Kita lakukan pengawasan dengan adanya surat edaran," kata Linda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa dan bar.

Baca juga: Sejak Pemprov DKI Keluarkan Pergub Baru, Pengunjung Hiburan Malam Menurun

Penutupan telah didahului dengan sosialisasi dengan pemilik tempat hiburan dan disebarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Provinsi DKI Jakarta.

Aturan penutupan dalam surat edaran mengacu pada tiga hal yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dalam surat edaran disebutkan, aturan penutupan tempat hiburan dilakukan pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, masih ada pengecualian untuk usaha karaoke dan rumah biliar tapi dengan jam operasional yang ditentukan oleh dinas.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Hanya Diskotek di Hotel Bintang 4 ke Atas yang Boleh Buka

Karaoke eksekutif atau pub bisa membuka usaha 20.30 - 01.30, karaoke keluarga jam 14.00 - 02.00 dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Usaha rumah biliar atau bola sodok yang satu lokasi dengan karaoke atau pub dibuka mulai 20.30 - 01.30 dan untuk usaha yang tidak satu lokasi mulai 10.00 - 24.00.

Khusus usaha diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial atau hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah masih bisa beroperasi.

"Akan ada surat teguran tiga kali sampai dengan penutupan kalau masih bandel tidak sesuai dengan surat edar. Tapi ya mudah-mudajan mereka mengikuti aturan karena disitu kita akan lakukan pengawasan," kata Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com