JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Warga Negara Menggugat Pencemaran Udara mendatangi Balai Kota DKI, Kamis (17/5/2018).
Mereka menyampaikan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas buruknya kualitas udara Jakarta.
"Kalau kita lihat data dari sekitar lima tahun terakhir, kondisi kualitas udara di Jakarta melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Apalagi kalau menggunakan baku mutu yang ditetapkan WHO," kata salah satu penggugat, Ahmad Safrudin, Kamis siang.
Baca juga: Sandiaga: Jakarta, Kota dengan Indeks Kualitas Udara Terburuk di Dunia
Ahmad menyampaikan data hasil pemantauan kualitas udara di berbagai kota (2012-2016) yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Data menunjukkan adanya risiko dengan tingginya paparan berbagai polutan seperti PM 10, PM 2,5, SO2, O3, CO, NOx dan Pb di berbagai kota termasuk DKI Jakarta.
Untuk PM 2,5, rata-rata tahunan telah melampaui standard WHO sebesar 12 mikrogram per kubik, dengan Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, DKI Jakarta dan Bandung di posisi tertinggi.
Baca juga: 5 Destinasi Wisata Populer dengan Kualitas Udara yang Buruk
DKI Jakarta memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM 2,5 tertinggi sepanjang tahun dan bahkan sebagian berkategori berbahaya.
Pencemaran PM 10 di DKI Jakarta juga tinggi dengan kategori berbahaya. NO2 juga melampaui standar WHO (12 mikrogram per kubik) dengan rentang 335 mikrogram per kubik.
Kemudian O3 memiliki rentang 20-240 mikrogram per kubik (standar WHO 100 mg/m3).
Baca juga: Ganjil Genap Selama Asian Games, Kualitas Udara Diharapkan Meningkat
Hanya CO yang masih jauh di bawah standar 10.000 mikrogram per kubik gangan rentang 18-128 mikrogram per kubik.
Namun, bukan berarti ini aman bagi warga, mengingat ini hasil pengukuran udara ambient.
Sementara manusia hidup ada di permukaan tanah yang lebih terpapar pencemaran udara road-site atau pinggir jalan dengan paparan emisi knalpot kendaraan yang lebih tinggi dari paparan di udara ambient.
Baca juga: Pembangunan ITF Dinilai Akan Memperburuk Kualitas Udara di Jakarta
"Sesungguhnya di negara kita dalam konteks menghindari pencemaran udara itu sudah diatur ya, nanti teman-teman bisa cek ada 36 regulasi. Dari UU, PP, Permen, Perda, Pergub. Namun, itu kenapa tidak jalan," kata Ahmad.
Aturan yang mandul antara lain larangan merokok, kewajiban uji emisi, kewajiban menggunakan BBG bagi angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda, serta kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
Selain Gubernur DKI, kelompok ini juga mensomasi Presiden, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri PU-PERA, Kapolri, Menkeu, Dirut Pertamina, Dirut PGN, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.