JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menyebut kliennya keberatan dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, Aman merasa dirinya bukan penggerak berbagai aksi terorisme atau yang biasa disebut amaliyah.
"Yang jelas berat semua (poin-poin tuntutan jaksa) karena dia merasa bukan dia penggerak amaliyah ini," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Ini 5 Hal yang Memberatkan Tuntuan Mati Aman Abdurrahman
Asrudin menjelaskan, Aman sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam berbagai aksi yang dituduhkan jaksa.
Sebab, Aman tengah berada di dalam tahanan saat aksi-aksi teror itu terjadi.
"Sidang-sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi sudah disampaikan semua bahwa dia tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," katanya.
Baca juga: Mengakibatkan Seorang Anak Tewas Mengenaskan Jadi Hal Memberatkan Aman Abdurrahman Menurut Jaksa
Dia menyebut Aman memang mengakui adanya khilafah. Namun, ceramah-ceramahnya tidak pernah menganjurkan aksi teror.
"Kami katakan tuntutan JPU yang menuntut Ustad Oman hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana. Memang benar tausyiah Aman itu mengenai khilafah ini dilakukan melalui media-media, tetapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliyah," ucap Asrudin.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman dan Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Aman sebelumnya dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.