JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani merinci ada lima aksi teror yang digerakkan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Anita merinci satu per satu aksi teror itu dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
1. Bom Thamrin
Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terjadi pada 14 Januari 2016.
Bom bunuh diri itu dikoordinasikan pimpinan organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) wilayah Ambon, Saiful Munthohir.
Aksi bom bunuh diri itu kemudian dieksekusi Muhammad Ali, Sunakim, Dian, dan Azzam di dua titik yaitu pos polisi dan gerai kopi Starbucks.
Baca juga: Kapolri: Dua Kelompok Besar Teroris Terlibat dalam Ledakan Thamrin
"Ia (Aman) memprovokasi dengan berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa, 'Ada perintah dari umaroh atau pimpinan khilafah dari Suriah', dan pesan tersebut dipertegas oleh Rois, 'Untuk melaksanakan amaliyah jihad seperti yang terjadi di Paris, Perancis'," ujar Anita membacakan surat tuntutan.
Aksi bom bunuh diri itu menimbulkan korban meninggal yaitu WN Kanada Amer Quali Tahar, dan korban luka berat, di antaranya Denny Mahieu, John Hansen, Dody Maryadi, dan Suhadi.
Baca juga: Anak Pengemudi Go-Jek Menangis Lihat Ayahnya Tolong Korban Ledakan Thamrin
2. Bom Gereja Oikumene Samarinda
Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, terjadi pada 13 November 2016.
Teror itu dilakukan Juhanda, anggota kelompok JAD Kalimantan Timur pimpinan Joko Sugito.
Joko pernah menghadiri acara dauroh di Malang.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Bom Gereja Oikumene di Sidang Aman Abdurrahman
Setelah mengikuti dauroh dan ceramah Aman, Joko bersama Juhanda dan beberapa anggota JAD Kalimantan Timur mengadakan pelatihan membuat bom pada Oktober 2016 hingga akhirnya Juhanda melemparkan bom ke Gereja Oikumene Samarinda.