JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.
Nilai kompensasi yang diajukan berbeda-beda, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang tuntutan dengan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut.
"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungannya dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta
Berikut adalah rincian 16 nama korban yang mengajukan kompensasi serta nilai kompensasinya:
1. Jhon Hansen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000