JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah menyebarkan 700 stiker sebagai penanda boleh tidaknya atau buka tutup industri pariwisata selama bulan Ramadhan.
Khusus wilayah Jakarta Timur, sudah ada 80 stiker yang dipasang. Stiker tersebut terdiri dari dua warna, yakni merah dan hijau.
"Ada 80 stiker di wilayah (Jakarta) Timur yang sudah di pasang, 50 stiker warna hijau, dan sisanya (30 stiker) warna merah," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur, Iwan Wardhana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/5/2018).
Baca juga: Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Iwan menyatakan, stiker berwarna merah menandakan industri wisata yang harus tutup selama Ramadhan. Sementara stiker hijau artinya industri pariwisata itu diperbolehkan buka, namun jam operasionalnya diatur pemerintah.
Jenis industri wisata stiker merah atau yang wajib tutup selama Ramadhan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam, diskotik, dan lainnya.
Sementara untuk industri wisata stiker hijau yang diatur jam operasionalnya meliputi karaoke keluarga dengan jam buka 14.00 WIB-02.00 WIB, karaoke eksekutif 20.30 WIB-01.30 WIB, dan biliar dari pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Baca juga: 251 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Ditutup Selama Ramadhan
Menurut Iwan, sebelum pemasangan, para pelaku bisnis industri pariwisata sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu. Sementara untuk titik wilayah tempat hiburan di Jakarta Timur, paling banyak berada di kawasan Jalan Raya Bogor dan Jalan Pemuda Rawamangun.
"Kami lakukan sesuai perda yang berlaku. Kami juga akan melakukan pengawasan rutin selama Ramadhan. Bila ketahuan masih ada yang melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018," papar dia.