JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ia tidak ingin ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena imunisasi tak lengkap.
Atas dasar itulah Anies tidak menjadikan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD).
"Kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Sandiaga Diperintahkan Tak Komentari Penghapusan Syarat Kartu Imunisasi untuk Masuk SD
Meski demikian, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen agar setiap anak mendapatkan hak imunisasinya.
Anak-anak yang memiliki Kartu Imunisasi Anak harus membawanya saat mendaftar SD. Namun, mereka yang tidak memiliki kartu tersebut tetap bisa mendaftar.
Mereka yang tidak membawa Kartu Imunisasi Anak nantinya didata oleh pihak Dinas Kesehatan agar masuk ke dalam daftar yang harus diimunisasi. Imunisasi bisa diberikan saat siswa bersekolah.
"Sekali lagi saya ulang, setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa Kartu Imunisasi. Bagi yang tidak memiliki Kartu Imunisasi akan disiapkan formulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya oleh Dinas Kesehatan," kata Anies.
Ia juga menyampaikan, ini merupakan dua hak anak yang harus dipenuhi pemerintah. Hak pertama, yakni mendapatkan imunisasi, sedangkan hak yang kedua yakni memperoleh pendidikan.
"Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik, tetapi juga wajib menyiapkan imunisasi," ujar Anies.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies-Sandiaga Tetap Wajibkan Kartu Imunisasi Jadi Syarat Masuk SD
Adapun soal surat edaran Dinas Pendidikan, Anies mengatakan bahwa surat ini simpang siur karena bisa menimbulkan perbedaan makna di masyarakat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan dicabut dan diganti yang baru.
"Surat edaran ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru. Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi," kata Anies.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang TK dan SD.
Pada surat itu tertulis bahwa PPDB bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang TK dan SD tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.