BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengaku sudah menandatangani semua persyaratan pencairan dana kompensasi atau uang bau untuk warga Bantargebang.
Pihaknya sudah mengirim dokumen itu ke Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (18/5/2018).
"Sudah saya tanda tangani Jumat kemarin, itu termasuk kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Sudah kami kirim," ujar Ruddy saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Dana Kompensasi TPST Bantargebang Tak Bisa Cair jika Pemkot Bekasi Belum Lengkapi Berkas
Ruddy berharap proses pencarian dapat segera dilakukan.
Pihaknya juga mengutus Asisten 2 dan 3 Badan Aset dan Keungan Daerah ke Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Baca juga: BPPT Groundbreaking Pengolahan Sampah Termal di TPST Bantargebang
Ruddy mengatakan, salah satu dokumen yang harus dilengkapi terkait pakta integritas surat pernyataan dirinya sebagai penjabat wali kota.
"Mudah-mudahan sudah lengkap semua. Kami maksimalkan apalagi untuk rakyat dan untuk persiapan mereka berlebaran," kata Ruddy.
Pencairan
Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menyampaikan Pemkot Bekasi sudah merampungkan persyaratan yang diminta untuk pencarian dana kompensasi.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan, maksimal masa pencairan adalah 14 hari kerja.
"Jadi kami sudah melengkapi semua persyaratannya dan sesuai kesepakatan maksimal prosesnya 14 hari kerja. Semoga bisa segera cair," ucap Dadang.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Administrasi Pencairan Dana Kompensasi Warga Bantar Gebang
Dadang berharap uang bau itu tetap berasal dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, sekitar 50 warga kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang menyambangi TPST Bantargebang untuk meminta kejelasan uang bau yang tidak kunjung cair.
Baca juga: DKI Tunggu Laporan Bekasi untuk Cairkan Dana Kompensasi Bantar Gebang
Dana sebesar Rp 600.000 yang diberikan per tiga bulan tersebut belum diterima 18.000 kepala keluarga di sekitar Bantargebang sejak awal tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.