JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, asisten manajer Karaoke Sense telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba.
"Soal Sense, kita masih terus mengembangkan, dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap manajemen. Dua hari yang lalu satu orang lagi kita jadikan sebagai tersangka, asisten manajernya," kata Arman saat dihubungi, Selasa (22/5/2018).
Arman menjelaskan, BNN menetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan panjang untuk mengusut kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Arman mengungkapkan, sebelumnya BNN sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus karaoke Sense. Ini artinya total yang sudah ditetapkan tersangka menjadi tujuh orang. Arman mengatakan, tujuh orang tersebut sudah ditahan.
Baca juga: BNN Periksa Keterlibatan Manajemen Sense Karaoke dalam Peredaran Narkoba
Mengenai keterlibatan pemilik usaha karaoke Sense dalam kasus peredaran narkotika, Arman mengungkapkan masih menggali kemungkinan tersebut. Ia tidak akan segan-segan untuk menindak bila bukti yang didapatkan cukup.
"Kami akan teruskan ke atas kalau masih ada keterkaitannya. Kami akan lakukan pemeriksaan dan lakukan penyelidikan kalau memang cukup saksi dan barang buktinya kami akan tetapkan sebagai tersangka," ucap Arman.
Sebelumnya, enam orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan Karaoke Sense di Mangga Dua Square, Rabu (11/4/2018). Keenam tersangka terdiri dari satu WNA China dan lima WNI. Kelima WNI tersebut bekerja sebagai pegawai.
Baca juga: Kedapatan Jual Narkoba di Sense Karaoke, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 36 orang yang terdiri dari 2 orang WNA, 5 pelayan, 9 pihak manajemen, dan 21 tamu.
Dari pemeriksaan laboratorium, 9 orang positif mengonsumsi narkoba. Kesembilan orang ini mendapatkan rehabilitasi berjalan.