Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengamen yang Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Kompas.com - 22/05/2018, 19:36 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamen bernama Adnan alias Agam (23) mengaku menusuk temannya sesama pengamen, Anggi (25), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, karena dendam.

Dia dua kali menusuk Anggi di punggung hingga korban tersungkur dan tewas.

"Benar kamu (menusuk Anggi) gara-gara dendam?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono kepada Adnan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

"Iya, dia pertama mau nusuk saya, Pak," jawab Adnan.

Baca juga: Setelah Diancam, Seorang Pengamen Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Adnan bercerita, kejadian itu bermula saat temannya yang bernama Desto dan Jawa membagi uang hasil penjualan ponsel yang mereka copet pada Rabu (2/5/2018).

Temannya yang lain, Mustajat, meminta jatah hasil penjualan ponsel itu.

"Terus saya marahin si Mus. 'Mus, ngapain lu minta-minta jatah, lu nyopet aja sendiri.' Si Anggi ini merasa tidak terima saya gituin. Anggi marahin saya, narik baju saya, ingin menusuk saya," kata Adnan mempraktikkan cara Anggi menarik bagian atas kausnya.

Adnan merasa diancam. Dia kemudian berlari. Ternyata, dia mencari pisau untuk menusuk Anggi. Pisau itu dia dapat dari seorang pembuat tato di kawasan Blok M.

"Saya ambil pisau, saya tusuk dia (saat) lagi duduk," ucap Adnan.

Adnan mengaku sudah mengenal Anggi sejak 2008. Mereka sama-sama pengamen di kawasan Blok M. Adnan menganggap Anggi sebagai seniornya.

Adnan membantah dirinya juga mencopet.

"Enggak (mencopet). Kalau saya ngamen, teman-teman saya yang nyopet," tuturnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menyampaikan, Adnan menusuk Anggi karena dendam ditegur dan diancam oleh korban.

"Korban Anggi memarahi tersangka sambil menarik kaus tersangka ke arah leher, sambil mengeluarkan pisau dan diarahkan ke tersangka," kata Budi.

Atas perbuatannya, Adnan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com