JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Maret lalu, warga Jakarta dikejutkan dengan kasus dugaan penyekapan lima anak adopsi oleh seorang wanita berinisial CW (63).
Awalnya kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke Polres Jakarta Pusat.
Hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2018.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Anak Adopsi CW Terkait Dugaan Penyekapan di Hotel
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri sebagai pelapor dan CW sebagai terlapor.
Sudah hampir dua bulan kasus ini bergulir, bagaimana perkembangan kasusnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Saksi Sebut CW Sempat Tolak Anak Adopsinya Kembali ke Hotel
"Nanti semua masih berjalan, ya, kami lihat, kami cek. Kalau ada pidana kami naikkan ke penyidikan, kalau tidak ada, kami hentikan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Ia mengatakan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa tiga hotel mewah yang sempat ditempati CW beserta lima anak adopsinya.
Ketiga hotel mewah tersebut adalah Twin Plaza Hotel, Jakarta Barat; Hotel Peninsula, Jakarta Barat; dan Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Baca juga: CW dan 5 Anak Adopsi Menginap 10 Tahun di Hotel, Pegawai Diperiksa Polisi
"(Pemeriksaan hotel) itu berkaitan apa pernah mereka menginap di sana dan apakah bayar. Ternyata dia benar pernah menginap di sana dan pembayaran tidak pernah ditunda," kata Argo.
Argo mengatakan, pihaknya juga telah menerima hasil visum kelima anak adopsi CW untuk meneliti ada tidaknya bekas kekerasan yang dialami.
"Namun, hasil visum tidak bisa saya sampaikan, ya, untuk (kepentingan) penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: CW Lakukan Penyekapan atau LPAI Bikin Fitnah?
Polisi masih terus berusaha menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Mengingat kasus CW
CW, seorang wanita lansia mengadopsi lima anak dari latar belakang keluarga yang berbeda-beda.