JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis sekaligus mantan anggota Presidium 212 Faizal Assegaf menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Kedatangannya hari ini untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kedatangan saya hari ini untuk melakukan BAP. Di dalam hukum kita bisa proaktif. Ini inisiatif saya (datang ke Polda Metro Jaya). Kasusnya memang harus cepat dibuat," ujar Faizal, ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Faizal melanjutkan, kepada penyidik ia akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan petunjuk mengenai keterlibatan PKS terhadap dukungan radikalisme dan terorisme.
Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Empat Tokoh PKS ke Polda Metro Jaya
"Pintu masuknya fitnah dan pencemaran nama baik. Karena masih terkait dengan isu bom teror. Jadi, benturan saya dengan PKS ini apa, kan soal teroris. Saya bawa bahan yang sama dan beberapa tambahan," tutur dia.
Ia meyakini dapat membuktikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PKS terkait laporan tersebut. "Kali ini saya bersumpah akan masuk pengadilan," sebut dia.
Seperti diketahui, empat tokoh PKS dilaporkan Faizal ke Polda Metro Jaya, Senin (21/5/2018). Keempat tokoh PKS yang dilaporkan itu adalah Sohibul, mantan Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Fahri Hamzah.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Presiden PKS dan Fahri Hamzah
Faizal menyebut, empat tokoh PKS tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial. Laporan tersebut tercantum dalam laporan polisi nomor LP/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika terjadi perdebatan antara dirinya dan sejumlah kader PKS mengenai terorisme. Ia pernah mempermasalahkan unggahan Anis Matta yang berisi puisi pujian untuk pimpinan teroris Al-Qaeda, Osama Bin Laden.
Baca juga: Ini Alasan Fahri Hamzah Cabut Laporan terhadap Presiden PKS
Permasalahan itu berbuntut panjang ketika Faizal mengunggah sebuah status di media sosial untuk menanggapi serentetan aksi teror yang terjadi di Mako Brimob dan Surabaya.
"Awalnya saya posting mengatakan, meminta pemerintah dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap kantor-kantor PKS di Jawa Timur, karena diduga kader dan loyalisnya itu menggoreng isu terorisme yang mengakibatkan suburnya radikalisme," kata Faizal, Senin.
Karena postingan tersebut, pada 15 Mei 2018 Faizal dilaporkan pimpinan DPP PKS Jawa Timur dengan tuduhan melakukan fitnah keji terhadap PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.