JAKARTA, KOMPAS.com – Wawan Ardianto, pengacara 7 orang eks pilot yang ditahan akibat dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri mengatakan, kliennya akan membayar penalti dari kontrak kerja bersama Lion Air Group.
“Pada prinsipnya kita bukan enggak mau membayar. Berapa angkanya belum ketemu (karena) beda-beda. Mereka ada perhitungan sendiri, ada yang Rp 300 juta (atau) Rp 400 juta, belum pasti,” kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).
Ketujuh eks pilot tersebut yaitu BP (30), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35), dan GA (30) yang pernah bekerja di maskapai Wings Air selama 7-9 tahun.
Mereka belum menuntaskan kewajiban untuk membayar penalti apabila mengundurkan diri kurang dari 10 tahun kontrak kerja.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, 9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi
“Kalau di dalam kontrak ada yang (bayar pinalti) 2x nilai kewajibannya. Karena kewajibannya dan macam-macam bagian posting waktu pendidikan, pinjaman lunak, dan ada beberapa yang nantinya diakumulasi,” katanya.
Dalam kasus pemalsuan ini, para eks pilot meminta bantuan kepada seorang pihak lain berinisial D yang kemudian dilakukan oleh karyawan Lion Air Group berinisial T untuk mengurus dokumen pengunduran mereka.
Adapun isinya berupa surat lolos butuh yang digunakan untuk bekerja di maskapai lain dan juga membayar biaya penalti apabila mundur di luar kontrak kerja.
Baca juga: Pengacara: Eks Pilot Lion yang Ditahan Korban Pemalsuan Dokumen
“Paling tepat ini diselesaikan secara musyawarah. Lion Air Group mengeluarkan angka, kalau itu dinyatakan surat yang palsu, setelah (para eks pilot) membayar (penalti), mereka mengeluarkan surat yang resmi. Sudah, clear,” tambahnya.
Selain ketujuh eks pilot tersebut, ada dua pilot lainnya APP (24) dan EEI (26) serta karyawan T (31) yang tidak ditangani oleh Wawan.
Mereka telah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat atau dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.