Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Eks Pilot Lion Air Group yang Ditahan Akan Bayar Penalti

Kompas.com - 23/05/2018, 23:59 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wawan Ardianto, pengacara 7 orang eks pilot yang ditahan akibat dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri mengatakan, kliennya akan membayar penalti dari kontrak kerja bersama Lion Air Group.

“Pada prinsipnya kita bukan enggak mau membayar. Berapa angkanya belum ketemu (karena) beda-beda. Mereka ada perhitungan sendiri, ada yang Rp 300 juta (atau) Rp 400 juta, belum pasti,” kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Ketujuh eks pilot tersebut yaitu BP (30), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35), dan GA (30) yang pernah bekerja di maskapai Wings Air selama 7-9 tahun.

Mereka belum menuntaskan kewajiban untuk membayar penalti apabila mengundurkan diri kurang dari 10 tahun kontrak kerja.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, 9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi

“Kalau di dalam kontrak ada yang (bayar pinalti) 2x nilai kewajibannya. Karena kewajibannya dan macam-macam bagian posting waktu pendidikan, pinjaman lunak, dan ada beberapa yang nantinya diakumulasi,” katanya.

Dalam kasus pemalsuan ini, para eks pilot meminta bantuan kepada seorang pihak lain berinisial D yang kemudian dilakukan oleh karyawan Lion Air Group berinisial T untuk mengurus dokumen pengunduran mereka.

Adapun isinya berupa surat lolos butuh yang digunakan untuk bekerja di maskapai lain dan juga membayar biaya penalti apabila mundur di luar kontrak kerja.

Baca juga: Pengacara: Eks Pilot Lion yang Ditahan Korban Pemalsuan Dokumen

“Paling tepat ini diselesaikan secara musyawarah. Lion Air Group mengeluarkan angka, kalau itu dinyatakan surat yang palsu, setelah (para eks pilot) membayar (penalti), mereka mengeluarkan surat yang resmi. Sudah, clear,” tambahnya.

Selain ketujuh eks pilot tersebut, ada dua pilot lainnya APP (24) dan EEI (26) serta karyawan T (31) yang tidak ditangani oleh Wawan.

Mereka telah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat atau dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com