JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat tentang tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS). Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah akan diikuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan ikuti keputusan pemerintah pusat dan kami akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ia mengaitkan hal itu dengan perkembangan ekonomi yang melambat dan daya beli masyarakat yang menurun. Dia berharap THR yang diterima PNS bisa menghidupkan geliat ekonomi di bawah.
Baca juga: Berita Populer Ekonomi: THR PNS Cair Paling Lambat Awal Juni
Sandiaga mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Namun prinsipnya Pemprov DKI ikut aturan pemerintah pusat.
"DKI memiliki kemampuan secara finansial dan kami akan nanti selaraskan juga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Sandiaga.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.