JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan para pegawai harian lepas (PHL) termasuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Tentunya harus adil kan setara, jadi bukan hanya yang PNS tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL. PPSU juga kami harus sesuaikan," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat soal THR PNS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mendukung peraturan pemerintah soal THR bagi PNS. Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah terlebih dahulu.
Namun secara umum Pemprov DKI mengikuti aturan pusat.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kebijakannya harus berkesinambungan," ujar Sandiaga.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
Baca juga: Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.