JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Menurut dia, kebijakan itu bisa menjadi pesan kepada penerus bangsa agar jangan sampai terjerumus korupsi.
"Kami mendukung ini sebagai langkah tegas memastikan bahwa yang terpenting di generasi muda kita, kita harus bebas dari korupsi, kita harus antikorupsi," ujar Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/5/2018).
Sandiaga mengatakan, bebas korupsi adalah harga mati. Menurut Sandiaga, membebaskan lembaga negara dari tindakan korupsi juga bisa mempercepat pembangunan negara.
Baca juga: Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA
Dia pun meminta masyarakat untuk memberi dukungan kepada KPU atas hal ini. "Kalau negara ini mau bersih ke depan, mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa ini, ya kita harus bebas korupsi," ujar Sandiaga.
"Mungkin itu putusan KPU yang perlu didukung oleh masyarakat juga," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
Baca juga: KPU Ubah Aturan soal Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.