JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama Suku Dinas Pariwisata menggelar patroli terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (23/5/2018) kemarin.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Ronny Jarpiko mengatakan, dari sepuluh tempat hiburan yang disisir petugas malam tadi, dua di antaranya yakni Mercury dan Dewi Malam, terpaksa ditutup karena beroperasi di bulan Ramadhan.
"Ada yang buka, ada yang tidak. Kebetulan yang tidak ada izin buka berarti dia harus tutup selama Bulan Ramadhan. Semalam itu sudah ada beberapa yang ditutup," kata Ronny, saat dihubungi, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Sementara, Hotel King Cross di kawasan Kelapa Gading, diimbau untuk menutup karaoke dan barnya. Sedangkan untuk bisnis hotelnya dapat beroperasi biasa.
"Jadi, kita persuasif, kita ingatkan jam bukanya, kalau dia melanggar surat edaran, kita sampaikan. Ini loh yang enggak boleh buka, ini loh yang boleh bukanya dari jam sekian sampai jam sekian," tutur Ronny.
Baca juga: Atur Operasional Selama Ramadhan, 80 Tempat Hiburan di Jaktim Ditempeli Stiker
Ia mengatakan, kegiatan patroli itu digelar setiap hari selama Bulan Ramadhan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Sekitar 25 personil ditugaskan untuk melakukan patroli tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.