Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...

Kompas.com - 24/05/2018, 14:52 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pria berkemeja tahanan Polda Metro Jaya berdiri berjajar di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018). Mereka mengenakan masker dan sarung tangan karet.

Di hadapan ketiganya terpajang meja besar untuk meletakkan 30.000 butir ekstasi dan 239 kilogram sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dan jajarannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Jaidi, dan pengacara tersangka turut berdiri di depan para tersangka.

Siang ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti kasus pengedaran narkoba yang dilakukan tiga tersangka yang bernama Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Irawan alias Alun tersebut.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 22 Miliar Dibakar di Mesin Incinerator

Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan sesuai prosedur, ketiga tersangka harus dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

"Jadi dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba harus disaksikan tersangka beserta kuasa hukumnya dan JPU," ujar Panji di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Siang itu sejumlah blender berjajar rapi di atas meja tersebut. Tersangka yang salah satu tangannya dikaitkan dengan tangan tersangka lainnya dengan borgol mulai memasukkan butir-butir ekstasi ke dalam blender tersebut.

Setelah itu, ekstasi yang telah berubah bentuk nenjadi cairan dimasukkan ke dalam sebuah kotak besi yang berisi cairan HCL (asam klorida).

Baca juga: Siap Edarkan 1,1 Kilogram Sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Tersangka lain kemudian mengaduk campuran HLC dan cairan ekstasi itu agar tercampur sempurna. Mereka melakukan pengadukan dengan spatula kayu berukuran sangat besar.

"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah Metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.

Tak hanya ekstasi, serbuk sabu pun akan dilarutkan ke dalam cairan HCL agar kandungan narkotikanya menjadi netral.

Pantauan Kompas.com, sabu yang dilarutkan siang ini berbentuk kristal dan harus dihancurkan terlebih dahulu.

Baca juga: Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Para tersangka memecahkan kristal sabu dengan palu dan memasukkannya ke dalam kotak besi berisi HCL.

"Hayo jangan dijilat itu (sabu)," kelakar petugas saat melihat para tersangka memecahkan kristal sabu, Kamis.

Usai dilarutkan, limbah hasil pelarutan narkotika tersebut nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir yang terletak di sisi samping Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com