JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti peredaran narkoba, Kamis (24/5/2018).
Sebanyak 239 kilogram lebih sabu dan 30.000 butir ekstasi dihancurkan dan dilarutkan dalam larutan HCL (asam klorida) sehingga berubah tekstur menyerupai bubur.
Lalu setelah dilarutkan, kemana limbah narkoba ini akan dibuang?
Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan setelah dilarutkan dalam cairan HCL, limbah narkoba tersebut akan dibuang ke lubang penampungan khusus yang terletak di sisi samping gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi bentuk lubangnya itu seperti lubang septic tank (tangki septik penampung kotoran manusia). Setelah dilarutkan akan dimasukkan ke situ," ujar Panji, Kamis.
Baca juga: Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...
Menurutnya, hal ini mungkin dilakukan karena kandungan berbahaya dari beberapa jenis narkotika tersebut akan hilang setelah dilarutkan dalam cairan HCL.
"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.
Menurutnya, pihaknya telah memperhitungkan cara pembuangan limbah narkoba agar tak berbahaya bagi lingkungan.
"Nanti setelah ditampung dalam tangki penampung, limbah itu lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya namun tidak berbahaya bagi tanah," sebutnya.