Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dimusnahkan, ke Mana Limbah Narkoba Dibuang?

Kompas.com - 24/05/2018, 15:59 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti peredaran narkoba, Kamis (24/5/2018).

Sebanyak 239 kilogram lebih sabu dan 30.000 butir ekstasi dihancurkan dan dilarutkan dalam larutan HCL (asam klorida) sehingga berubah tekstur menyerupai bubur.

Lalu setelah dilarutkan, kemana limbah narkoba ini akan dibuang?

Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan setelah dilarutkan dalam cairan HCL, limbah narkoba tersebut akan dibuang ke lubang penampungan khusus yang terletak di sisi samping gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Jadi bentuk lubangnya itu seperti lubang septic tank (tangki septik penampung kotoran manusia). Setelah dilarutkan akan dimasukkan ke situ," ujar Panji, Kamis.

Baca juga: Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...

Menurutnya, hal ini mungkin dilakukan karena kandungan berbahaya dari beberapa jenis narkotika tersebut akan hilang setelah dilarutkan dalam cairan HCL.

"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.

Menurutnya, pihaknya telah memperhitungkan cara pembuangan limbah narkoba agar tak berbahaya bagi lingkungan.

"Nanti setelah ditampung dalam tangki penampung, limbah itu lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya namun tidak berbahaya bagi tanah," sebutnya.

Kompas TV Sabu yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejumlah kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com