Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Menangis dan Gemetaran Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/05/2018, 17:28 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn tampak menyeka air matanya sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Jennifer dihukum delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) sore.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jaksa Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan, Jennifer menangkupkan kedua tangan di wajahnya.

Baca juga: Jennifer Dunn Teteskan Air Mata Usai Dituntut 8 Bulan Penjara

Dia sesekali terlihat sedikit menengadahkan kepala dan menghapus air matanya.

Jennifer dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Seusai sidang, Jennifer mengaku berat menjalani hukuman tersebut.

Baca juga: Jennifer Dunn Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara

"Ya, beratlah kalau menjalani (hukuman penjara) dalam 8 bulan. Ya, enggak mudahlah, enggak seperti hari-hari kita satu hari di luar," ujar Jennifer.

Hal lain yang membuatnya menangis di dalam persidangan karena dia tidak bisa merasakan suasana Ramadhan bersama keluarga.

Jennifer mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Jennifer Dunn Berharap yang Terbaik

Dia juga mengaku gemetaran mendengar tuntutan jaksa.

"Speechless, sih, enggak bisa ngomong, ya. Yang jelas alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Jadi, ya... Aduh aku enggak bisa ngomong, aku masih geter (gemetaran) banget," kata Jennifer.

Jennifer dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ini Tiga Poin yang Disangkal Jennifer Dunn di Persidangan

Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa Nova membacakan surat tuntutan.

Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com