JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Pengacara: Tuntutan Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Keterlibatan Aman
Tuntutan jaksa yakni Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.
Baca juga: Pengacara: Tuntutan Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Keterlibatan Aman
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.
Asrudin menyebut, Aman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya, untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.