JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.
Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya nanti.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Tak Berniat Lakukan Terorisme
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Aman mengaku tidak mengetahui apa pun soal serangkaian aksi teror yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, dia tidak memedulikan tuntutan jaksa dan vonis hakim nantinya.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Mati
"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa dan berapa pun vonis yang dijatuhkan oleh hakim, saya hadapi dengan dingin saja," kata Aman.
Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.