JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman membantah dirinya terlibat dalam lima kasus teror yang disebutkan jaksa dalam tuntutan mereka.
Aman mengaku baru mengetahui teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya
"Semua kasus itu terjadi pada tenggang waktu bulan November 2016 sampai September 2017. Saya diisolasi di LP Pasir Putih Nusakambangan sejak Februasi 2016 sampai saya diambil kembali oleh Densus 88 (pada) 12 Agustus 2017," ujar Aman membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.
Oleh karena itu, dia membantah keterlibatannya dalam empat kasus tersebut.
Baca juga: Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Seumur Hidup atau Eksekusi Mati, Tak Ada Gentar di Hatiku
"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," katanya.
Selain itu, Aman juga merasa heran terhadap tuntutan jaksa yang mengaitkannya dengan serangkaian kasus tersebut, termasuk penembakan polisi di Bima.
"Apakah tidak aneh saya dikaitkan dengan kasus Bima, sekadar si pelaku mengklik foto saya di internet, hanya karena itu," ucapnya.
Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Tak Berniat Lakukan Terorisme
Khusus kasus bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.
Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
"Saksi kunci Abu Gar sudah menjelaskan di dalam persidangan ini dalam kesaksiannya, bahwa saya Aman Abdurrahman tidak mengetahui apa pun perihal penyerangan itu (bom Thamrin)," tutur Aman.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Mati
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.