JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H. Mudjamil, mengatakan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar atas nama wilayahnya tidak benar.
"Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR.
"Kalau seandainya kita meminta atau menyarankan, itu tidak ada di struktur organisai kita. Kalau pun ada (yang meminta) kita kembalikan ke oknum-oknum di lapangan," katanya.
Baca juga: Ada Surat Edaran Minta THR, Ini Tanggapan FBR
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.
"Kami selaku Organisasi Masyarakat/ORMAS FBR (Forum Betawi Rempug) Gardu 0272, Benteng Ulung, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Bermaksud mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan-perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagaimana telah kami lakukan tahun pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri," bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Dari kejadian ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan perilaku yang melanggar hukum dari organisasi masyarakat terkait permohonan THR.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum, bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum laporkan," kata Anies di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.