JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri," katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.