JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu memastikan aksi penutupan yang dilakukan pihaknya di Beer Garden Radio Dalam disebabkan karena bar tersebut tak seharusnya buka selama bulan Ramadhan.
Selain itu, Yani menyebut pengelola juga tak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP MB).
"Kami telusuri selain melanggar jam operasional, juga melanggar izin. Tidak ada izin SIUP MB, SIUP MB itu surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, enggak ada dia," kata Yani ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Menurut Yani, ketika dirazia pada Jumat (25/5/2018) malam, pengelola tak bisa menunjukkan SIUP MB. Yani mengatakan seharusnya bar yang berizin restoran itu tak menjual alkohol.
Untuk itu, Satpol PP memaksakan tempat itu tutup.
"Ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir nanti pencabutan TDUP," kata Yani.
Tekait SIUP MB, Kompas.com belum berhasil menghubungi pihak Beer Garden.
Sebelumnya, razia oleh Satpol PP pada Jumat (25/5/2018) malam menghebohkan media sosial setelah pengguna Twitter melalui akun @Kisuriel mengeluhkan para pengunjung dikuliahi Satpol PP, kemudian diusir.
Ia menulis, "Seumur hidup tinggal di Jakarta, baru kali ini dibubarin sama satpol PP pas lagi minum santai di tempat yg LEGAL & BERSERTIFIKAT menjual alkohol."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.