JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Kebayoran Baru Aroman Nimbang memastikan bar Beer Garden di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
"Untuk Beer Garden sudah saya konfirmasi PTSP, zonasinya sekarang K1 (sub zona perkantoran) diperbolehkan dan info semua izinnya ada," kata Aroman ketika dihubungi, Rabu (30/5/2018).
Menurut Aroman, saat pihaknya merazia Beer Garden pada 25 Mei 2018, manajemen memang mengaku memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Selain Beer Garden, Ada 4 Bar Lain di Kebayoran yang Ditutup Aparat
Namun, mereka tak bisa menunjukkannya.
Adapun penghentian operasi oleh Satpol PP dikarenakan Beer Garden menjual minuman beralkohol.
Sesuai edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan, bar yang boleh beroperasi hanya yang berada di hotel bintang empat ke atas.
Baca juga: Mengaku Buka Saat Ramadhan, Beer Garden Terancam Ditutup
Adapun Beer Garden berada di kawasan perkantoran biasa.
"Kami hanya pengawasan jam operasioalnya dalam bulan Ramadhan saja sesuai perda, pergub dan edaran Kadis Pariwisata Nomor 17/2018," ujar Aroman.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut pengelola Beer Garden tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP MB).
Baca juga: Bantah Satpol PP, Beer Garden Sebut Punya Izin Jual Minuman Beralkohol
"Kami telusuri selain melanggar jam operasional, juga melanggar izin. Tidak ada izin SIUP MB, SIUP MB itu surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, enggak ada dia," kata Yani ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Hebohnya penutupan Beer Garden oleh aparat ini menjadi viral di media sosial setelah pengguna Twitter melalui akun @Kisuriel yang mengeluhkan para pengunjung dikuliahi Satpol PP, kemudian diusir.
Ia menulis, "Seumur hidup tinggal di Jakarta, baru kali ini dibubarin sama satpol PP pas lagi minum santai di tempat yg LEGAL & BERSERTIFIKAT menjual alkohol."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.