JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Dalam Sidang Alfian Tanjung, Hasto Bantah PDI-P Disusupi Kader PKI
Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim.
"Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini," ujar Alfian.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.