JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman akan divonis seusai libur hari raya Idul Fitri 2018.
Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.
"Untuk putusan, setelah majelis bermusyawarah, karena ada hari libur dan sebagainya, insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018, setelah Lebaran, jam 09.00," ujar Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Aman Abdurrahman Akui Mengafirkan Penguasa
Jaini memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Aman dalam sidang pembacaan putusan nanti.
"Hadirkan terdakwa di persidangan," kata Jaini.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa Anita Dewayani.
Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...
Adapun jaksa sebelumnya menuntut Aman dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Yakin Aman Abdurrahman Bersalah, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa
Sementara dakwaan kedua primer, melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun dalam pembelaannya, Aman membantah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.