JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum tidak menanggapi pandangan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman soal serangkaian bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Jaksa Anita Dewayani mengatakan, pandangan Aman soal serangkaian bom di Surabaya tidak berkaitan sama sekali dengan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Aman.
"Pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak, kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan," ujar Anita.
Baca juga: Jaksa: Isolasi Tak Dapat Dijadikan Alibi Aman Abdurrahman untuk Tak Bertanggung Jawab
Anita menyampaikan hal tersebut saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, jaksa juga tidak menanggapi pernyataan Aman yang mengaku pernah ditawari kompromi dengan pemerintah melalui peneliti asal Sri Lanka, Professor Rohan.
Jaksa berpendapat, pernyataan Aman itu juga tidak berkaitan dengan dakwaan mereka.
Dalam pembelaannya pada Jumat (25/5/2018), Aman sempat berkomentar soal serangkaian bom di Surabaya.
Baca juga: Jaksa: Sangat Naif kalau Aman Abdurrahman Menyatakan Tak Terlibat Bom Thamrin
Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.
"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
Dia menyebut pelaku tidak memahami tuntunan jihad dan telah melakukan tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.
Menurut Aman, agama Islam berlepas diri dari tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.