JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Richardo alias Denis (22) ditembak polisi karena melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena diduga mencuri dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya di Kompleks AL, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Bukan perampokan. Jadi, ceritanya dia habis ngambil (mencuri) handphone, ada pembantu di situ. Itu (barang) memang punya pembantu. Langsung diperkosa pembantu itu," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Petugas Exit Gate yang Loloskan Remaja Pencuri Koper
Pencurian dan pemerkosaan itu berlangsung pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 05.00.
Riki masuk ke rumah tempat korban bekerja dengan melompat pagar dan memanjat tembok rumah untuk naik ke lantai dua.
Dia mengambil dua buah handphone merek Xiaomi dan Oppo serta dompet korban sebelum memerkosa.
Baca juga: Bakamla Kembali Amankan 14 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Natuna
"Yang baru ketemu (diamankan) handphone-nya yang Xiaomi. Katanya yang Oppo-nya jatuh waktu kemarin kami kejar-kejar," katanya.
Polisi menangkap Riki pada Senin (28/5/2018) malam di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat hendak ditangkap, Riki melawan dan hendak kabur sehingga polisi menembak kakinya.
Baca juga: Wanita 70 Tahun yang Tewas di Kebayoran Lama Diduga Dibunuh Pencuri
"Iya (ditembak), kakinya sebelah kanan," ucap Harsono.
Setelah dilumpuhkan, Riki digeledah dan ditemukan dua plastik klip sabu-sabu.
Oleh karena itu, Riki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.