JAKARTA, KOMPAS.com - Ali, warga negara asing asal Mali, Afrika ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya, JP, yang merupakan warga negara Thailand.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Akbp Arie Ardian mengatakan, Ali membunuh JP karena cemburu setelah melihat pesan singkat yang berisi percakapan JP dan laki-laki lain.
"Karena ada perasaan cemburu, maka yang bersangkutan melakukan pembunuhan," ujar Arie, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Usai Bunuh Suami Istri, Pemuda Ini Dihakimi Warga hingga Tewas di Laut
Arie mengatakan, kejadian itu bermula saat Ali tiba di Jakarta pada Rabu (23/5/2018). Arie mengaku kedatangannya ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Adapun JP terlebih dulu datang ke Jakarta. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang telah disewa.
Ali kemudian tak sengaja melihat isi percakapan dalam pesan singkat antara JP dan laki-laki lain yang juga merupakan warga negara asing.
Ali yang terbakar cemburu itu kemudian menjerat leher JP hingga tewas menggunakan tali yang dia temukan di dalam kamar hotel.
Ali kemudian menyimpan jenazah JP di dalam kamar mandi. Takut aksinya terbongkar, Ali kabur ke daerah Cipanas, Jawa Barat.
Berselang empat hari, dari kamar yang disewa Ali dan JP, petugas hotel mencium bau menyengat.
Petugas juga curiga karena selama beberapa hari tidak melihat JP keluar kamar dan hanya melihat Ali pergi meninggalkan hotel.
Pihak hotel membuka kamar tersebut menggunakan kunci ganda. Bau busuk langsung tercium dari dalam kamar hotel.
Baca juga: Merasa Dibohongi, Seorang Pria Bunuh Wanita yang Dikenal di Tinder
Setelah diperiksa, ditemukan jenazah JP dalam kamar mandi. Pihak manajemen hotel lantas melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyeldikan dan pencarian terhadap Ali yang sebelumnya diduga kuat tahu mengenai kematian JP.
Pada Rabu (30/5/2018), Ali diamankan polisi di salah satu hotel di Cipanas. Ali mengaku perbuatannya itu dilakukan atas dasar cemburu.
"Kami masih dalami, apakah ini direncanakan atau memang sesaat pada saat itu saja. Proses hukum tetap di Indonesia dan kedutaan juga sudah kami beri tahukan," ujar Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.