JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim terhadap Alfian Tanjung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Kami sudah nyatakan (akan) kasasi," ujar anggota JPU Reza Murdani melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2018).
Merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pada vonis bebas, JPU bisa langsung mengajukan kasasi tanpa melalui banding terlebih dahulu.
Baca juga: Saat Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian
Reza mengatakan, kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapat putusan lengkap dari PN Jakarta Pusat. Saat ditanyakan pendapatannya terkait pertimbangan majelis hakim yang akhirnya memutus bebas Alfian, Reza enggan menjawab.
Terkait pernyataan pikir-pikir yang disampaikan JPU saat persidangan, Reza menjelaskan bahwa hal itu disampaikan karena pihaknya mempertimbangkan hari libur Idul Fitri dalam pengajuan kasasi.
"Karena setelah dihitung harinya untuk serahkan memori kasasi saat libur Lebaran. Kita ajukan memori kasasi setelah mendapatkan putusan lengkapnya, makanya perlu baca putusan lengkapnya biar tahu pertimbangannya," ujar Reza.
Baca juga: Politisi PDI-P Anggap Vonis Bebas Alfian Tanjung Akan Jadi Preseden Buruk
Sebelumnya, pada putusan bebas tersebut, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat. JPU sempat menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum usai vonis bebas disampaikan.
Kuasa hukum Alfian berharap agar JPU tak melakukan upaya hukum karena secara jelas hakim telah menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Alfian bukan merupakan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.